Quote:
Uang Muka, Bahwa untuk pembelian rumah seken dengan KPR, pihak bank hanya mengcover 70% dari harga rumah*. Sisanya 30% anda harus menyiapkan uang tersebut. Harga rumah ini bukan harga yg ditentukan oleh penjual, namun harga rumah ini adalah harga hasil survey dari tim appraisal.jadi misal penjual memberi harga rumah pada anda 200juta, kemudian setelah berkas2 anda masukkan ke bank, pihak appraisal akan datang untuk mensurvey rumah yang akan anda beli. biasanya biaya appraisal ini diminta saat tim melakukan survey (250rb ~ 300rb).Biaya notaris, semua biaya yang kluar untuk pajak jual beli, akta jual beli dan balik nama 1. Pajak Pajak penjualBiaya KPR, biaya-biaya yang harus ditanggung konsumen untuk keperluan pencairan KPR sbb:= 5% x 67.944.000 = 3.397.200Pajak pembeli= 5% x {67.944.000 – (11.988.800 + 8.000.000)}2. Biaya balik nama, sertifikat dan akta jual beli 1. Biaya Provisi, 1% dari plafon kredit yang akan dicairkan |
proses dari pengajuan berkas s/d hasil survey masuk ke pihak bank +- 3 hari
proses persetujuan KPR (dimusyawarah kan oleh tim/komite) sampai keluar persetujuannya max 10 hari.
jadi jika smua berkas2 telah lengkap dalam waktu 2 minggu anda bisa melakukan akad jual beli dengan penjual dihadapan notaris dan pihak bank.
nominal yang di cetak warna merah adalah jumlah uang yang harus anda siapkan. untuk harga yang menggunakan kisaran karena itu berbeda tiap2 bank dan juga tiap2 notaris, jadi untuk aman nya gunakan estimasi tertinggi dari kisaran harga diatas.
Sebenernya rumah baru pun sama kyk gini itungannya, hanya saja biasanya semua biaya tersebut dah dibebankan oleh developer ke kita, jadi kita tahunya cuma bayar uang muka, PPN,BPHTB dll.
semoga pengalaman ini bisa berguna buat agan2 semua untuk mempersiapkan pengajuan KPR, dan juga biar tidak kaget nantinya karena biaya2 notaris dan biaya KPR cukup besar.