Kamis, 29 April 2010

Mempersiapkan biaya2 untuk pembelian rumah seken melalui KPR

Bagi yg punya rencana beli rumah seken lewat KPR,ada beberapa yang perlu dipertimbangkan selain menyiapkan uang muka dari harga jual rumah.Yaitu biaya2 yang muncul untuk notaris & biaya KPR. Berdasarkan pengalaman ane,informasi ini akan sangat membantu coz biaya yg tak terduga ini cukup membuat ane kaget & kelabakan coz tidak mengira jumlahnya sebanyak itu.Berikut rincian biaya/uang yg agan harus siapkan sebelum akad jual beli dengan penjual dan bank.
Quote:
Uang Muka, Bahwa untuk pembelian rumah seken dengan KPR, pihak bank hanya mengcover 70% dari harga rumah*. Sisanya 30% anda harus menyiapkan uang tersebut. Harga rumah ini bukan harga yg ditentukan oleh penjual, namun harga rumah ini adalah harga hasil survey dari tim appraisal.
jadi misal penjual memberi harga rumah pada anda 200juta, kemudian setelah berkas2 anda masukkan ke bank, pihak appraisal akan datang untuk mensurvey rumah yang akan anda beli. biasanya biaya appraisal ini diminta saat tim melakukan survey (250rb ~ 300rb).
hasil survey ini akan diberikan ke pihak bank, dan apabila hasil dari tim survey ini ternyata rumah tersebut berharga 150 juta, berarti plafon kredit yang diberikan oleh bank adalah sebesar 70% dari 150 juta = 105 juta. biasanya para pemohon kredit menyebutkan harga rumah lebih tinggi dari harga yang diberikan oleh penjual untuk pengisian form pengajuan KPR dengan harapan mendapatkan pembiayaan yang tinggi dari bank.
jadi uang muka yang harus anda siapkan adalah 200jt-105juta = 95 juta
Biaya notaris, semua biaya yang kluar untuk pajak jual beli, akta jual beli dan balik nama
1. Pajak
Untuk jual beli sebuah rumah,sebenarnya nanti akan muncul pajak2 yg harus dibayarkan,ada pajak yg dibebankan bagi penjual & ada pajak yang dibebankan pada pembeli, tp biaya ini nantinya tergantung dari deal juragan ama yang punya rumah, apakah nanti ditanggung sendiri2, ato semuanya ditanggung penjual atau bisa juga pembeli yang menanggung.Semuanya tergantung deal juragn ama yang punya rumah.
Perhitungan pajak tersebut,dari pengalaman ane dihitung berdasarkan dari PBB terahir dari rumah tersebut. Di PBB nanti ada dicantumkan objek pajak& objek bangunan.
Jadi misal nya PBB rumah yg akan dibeli kyk gini gan:
Pajak penjual
= 5% x 67.944.000 = 3.397.200
Pajak pembeli
= 5% x {67.944.000 – (11.988.800 + 8.000.000)}
= 5% x {67.944.000 – 20.000.000 (pembulatan)}
= 5% x 47.944.000
= 2.397.200
2. Biaya balik nama, sertifikat dan akta jual beli
Biaya ini bisa berbeda-beda tiap notaris. Untuk biaya ini anda harus menyiapkan biaya sekitar 1 – 2 juta rupiah.

3. Biaya penghapusan Roya (kalau sertifikat pernah dijaminkan ke bank)
Untuk biaya ini juga bervariasi, anda harus pintar2 nego dengan notarisnya. Untuk penghapusan roya ini sediakan uang antara min 100ribu, dan max 1juta.
Biaya KPR, biaya-biaya yang harus ditanggung konsumen untuk keperluan pencairan KPR sbb:
1. Biaya Provisi, 1% dari plafon kredit yang akan dicairkan
2. Biaya administrasi, umumnya sekitar 250rb-300rb
3. Biaya asuransi jiwa
Nominal biaya asuransi jiwa kredit tergantung dari umur Debitur KPR dan jangka waktu kredit yang diambil. Sebagai gambaran untuk KPR dengan jangka waktu 10-15 tahun untuk debitur dengan usia 30 tahun maka premi asuransi yang dibayarkan sekitar 1 s.d 1,5 % (AIG Life) dari nominal KPR yang dicairkan. Jadi misalkan untuk KPR senilai Rp.200 juta maka premi AJK besarnya +/- Rp.2 juta s.d Rp.3 juta.
4. Biaya asuransi kebakaran
Besarannya tergantung dari nilai bangunan yang akan dibeli dan jangka waktu perlindungan, umumnya berkisar pada angka 1% darinilai bangunan.
5. biaya apraisal, dibayarkan dimuka, digunakan untuk jasa appraisal/survey Rp. 250.000,-
6. Biaya pengecekan seripikat, dilakukan oleh notaris, biayanya +/-Rp.100.000
7. Biaya SKMHT, berkisar antara 100.000 ~ 500.000
8. Biaya APHT, umumnya berkisar antara Rp.1 juta – Rp. 2 juta (tergantung dari nominal pencairan KPR)
9. Biaya buka rekening (apabila mengambil KPR melalui bank),besarannya berbeda-beda untuk masing-masing bank
10. Angsuran Mengendap sebesar 1 X angsuran perbulan yang sudah ditentukn oleh pihak bank
Sebenarnya proses pengajuan untuk rumah seken tidak terlalu susah, dan prosesnya juga cepat, pengalaman saya mengajukan ke BTN syariah,
proses dari pengajuan berkas s/d hasil survey masuk ke pihak bank +- 3 hari
proses persetujuan KPR (dimusyawarah kan oleh tim/komite) sampai keluar persetujuannya max 10 hari.
jadi jika smua berkas2 telah lengkap dalam waktu 2 minggu anda bisa melakukan akad jual beli dengan penjual dihadapan notaris dan pihak bank.

nominal yang di cetak warna merah adalah jumlah uang yang harus anda siapkan. untuk harga yang menggunakan kisaran karena itu berbeda tiap2 bank dan juga tiap2 notaris, jadi untuk aman nya gunakan estimasi tertinggi dari kisaran harga diatas.

Sebenernya rumah baru pun sama kyk gini itungannya, hanya saja biasanya semua biaya tersebut dah dibebankan oleh developer ke kita, jadi kita tahunya cuma bayar uang muka, PPN,BPHTB dll.

semoga pengalaman ini bisa berguna buat agan2 semua untuk mempersiapkan pengajuan KPR, dan juga biar tidak kaget nantinya karena biaya2 notaris dan biaya KPR cukup besar.